TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya menertibkan usaha jasa titipan (jastip) barang impor yang kian marak di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan sejumlah pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Selain berpengaruh ke penerimaan negara, juga mengganggu pelaku usaha lain yang taat pajak," katanya di Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Salah satu upaya penertiban usaha jasa titipan dilakukan dengan memantau media sosial. Selain menjalankan pengawasan di pintu-pintu masuk barang impor, pemantauan media sosial juga dianggap efektif. Pada 25 September lalu misalnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menahan barang impor yang dibawa pengusaha jasa titipan di Instagram.
Heru mengatakan, pelaku usaha jasa titipan yang baru ditindak ini membawa barang sendiri, bukan dengan kargo. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang yang dibawa akan dibebaskan bea masuk jika tak melebihi sebesar US$ 500.
Dalam kasus di atas, pengusaha membawa barang impor yang nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk. Dia kemudian membagi barangnya atau splitting ke 14 orang yang ia biayai tiket pesawatnya untuk menghindari bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, pakaian, kosmetik, serta perhiasan.
Heru mengatakan petugas mengidentifikasi modus ini dengan memeriksa sejumlah hal seperti data-data penerbangan hingga ukuran dan kuantitas barang. Data itu kemudian dikaitkan dengan informasi hasil pemantauan di media sosial.
Modus splitting juga marak ditemukan untuk barang jasa titipan yang dikirim dari luar negeri melalui kargo. Pelaku membagikan barang kiriman agar nilainya tak melebihi batas pembebasan bea masuk yaitu US$ 75.
Pemerintah telah menerapkan program anti splitting dengan menerapkan sistem komputer yang otomatis mengenali nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun angka pelanggaran masih tinggi. Sejak diterapkan pada Oktober 2018 terdapat 72.592 consignment notes yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai Rp 4 miliar. Hingga September 2019 nilainya naik menjadi 140.864 consignment notes dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Heru mendorong para pelaku usaha jasa titipan untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) serta dengan jujur membayar bea masuk dan pajak impor. Pasalnya kepatuhan pelaku usaha bisa berdampak kepada daya saing usaha di dalam negeri, khususnya produk buatan sendiri.